Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengakui Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat terlibat kasus isu lobi di toilet Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kejadian itu terjadi saat uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung MA pada 2013 silam.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa Sudrajad saat itu disebut melobi anggota DPR untuk lolos menjadi Hakim Agung MA.
Namun, isu itu tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan.
"Yang pertama mengenai lobi itu terjadi di tahun 2014 sorry 2013 dan pada saat itu informasi yang saya dapatkan bahwa itu tidak terbukti," kata Mukti di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Seusai kejadian itu, kata Mukti, Sudrajad tetap lolos menjadi Hakim Agung MA.
Dengan begitu, isu lobi di toilet DPR tidak terbukti.
"Sehingga kemudian saudara tersebut dinyatakan lolos pada proses seleksi calon hakim," katanya.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Penuhi Panggilan KPK, Sempat Minta Restu Mahkamah Agung
Diberitakan Kompas.com, Hakim Agung Sudrajad Dimyati pernah diterpa isu lobi di toilet Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekitar 9 tahun lalu.
Kini dia justru ditetapkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Isu mengenai dugaan lobi di toilet DPR itu terjadi di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung MA pada 2013 silam.
Persoalan itu menyeret Sudrajad dan Bahruddin Nashori, yang ketika itu merupakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tiba di KPK Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Keduanya sempat disebut-sebut melakukan lobi terkait proses seleksi calon Hakim Agung.