Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya menerima suap pengurusan perkara kasasi kepailitan koperasi simpan pinjam Intidana.
Lembaga antirasuah itu mensinyalir Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai MA diduga menerima suap terkait pengurusan perkara lainnya.
Dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan koperasi simpan pinjam Intidana, Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan diduga menerima sejumlah uang dari dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.
"Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil apa, pemeriksaan sementara. Diduga, tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini. Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).
Alex, sapaan Alexander Marwata, berjanji pihaknya akan mendalami dugaan suap pengurusan perkara lainnya di MA.
Baca juga: Wapres Bicara soal Hakim Agung MA yang Jadi Tersangka Kasus Suap, Minta KPK Jelaskan dan Buktikan
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuh Alex.
Perkara suap yang mejerat Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan saat ini menjadi pintu KPK membongkar dugaan rasuah lainnya.
Komisi antikorupsi bahkan tak segan menjerat tersangka baru.
"Jadi masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara, yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," kata Alex.
KPK bergerak cepat mengusut dugaan rasuah ini.
Salah satu upaya dilakukan dengan menggeledah Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/9/2022) kemarin.
Belum diketahui apa yang diboyong penyidik dari penggeledahan tersebut.
Diketahui, Sudarajat Dimyati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sudrajad bahkan telah ditahan penyidik KPK.