Luhut mengaku prihatin soal kasus penangkapan dua anggotanya.
Apalagi Yosep Parera merupakan pengacara yang disegani oleh pengacara muda.
"Yosep Parera termasuk senior menjadi banch mark lawyer-lawyer muda di Semarang," ujarnya.
Untuk itu, dia berpesan kepada para pengacara untuk tidak melakukan proses suap. Dia berharap kasus ini merupakan yang terakhir di Semarang.
"Jangan sampai ada teman-teman advokat yang masih menjalankan seperti itu," harapnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Semarang.
Sebagai penerima, yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).