Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial L menyurati Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas kasus dugaan pemerkosaan oleh Warga Negara China berinisial K yang saat ini dia klaim dihentikan Polda Metro Jaya.
Padahal, sebelumnya L mendapat informasi jika kasus tersebut statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Saya menyurati Kabareskrim Polri juga, yang sekarang ada di Karowassidik, jadi kita semua jalankan secara paralel, dari sisi kepolisiannya juga kita menyurati, bersurat ke Mabes Polri dan sekarang ada di Karowassidik," kata L kepada Tribunnews.com, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Korban Pemerkosaan Berisiko Tinggi HIV AIDS, Dokter Jelaskan Penyebabnya
Dia mempertanyakan kasus tersebut dihentikan pihak kepolisian. Padahal, terlapor sendiri belum pernah dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, L menyebut bukti-bukti soal adanya dugaan pemerkosaan sudah lengkap dan diserahkan kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya.
"Intinya isi surat itu kita menyatakan adanya kasus ini, kita laporin di Polda tapi sebelumnya kita berpekara di Polres Jakarta Barat yang memang tidak dibuatkan laporan, sempat mandek di sana, kemudian jalan karena saya push, kemudian di situ saya mendapatkan intimidasi di situ saya jelasin, kemudian dipersulit juga," ucapnya.
"Sampai akhirnya dipaksa damai, ada buktinya diancam, saya ada buktinya semua," sambungnya.
Selain itu, L juga menggugat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kembali memeriksa hasil gelar perkara hingga kasusnya dihentikan oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Adapun gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 678/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Meski gugatan perdata tersebut dilanjutkan ke pokok perkara, L mengakui jika isi dalam gugatan tersebut keliru.
Namun, nasib baik tidak berada dipihaknya. Saat ingin merubah isi gugatan, pihak kuasa hukumnya tidak menggubris permintaanya.
"Tapi hukum perdata itu kan mengacu kepada formilnya gugatan itu kan, tapi menurut lawyer yang saya konsultasi aja bukan lawyer saya, bilang isi gugatanya itu cacat formil. Jadi percuma jika kita masuk ke pokok perkara, buktinya kuat tapi isi gugatannya itu gagal lah, ya buat apa," tuturnya.
Di sisi lain, korban juga menggugat pelaku dengan tujuan agar pelaku bisa membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar secara imateril dan Rp1,5 miliar secara materil.