News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlarut-larut, Kuasa Hukum: Siapa Pun Pahamlah Hukum di Negara Ini

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka tewasnya Brigadir J. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak menanggapi lambatnya proses hukum terhadap Ferdy Sambo, tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga bulan lamanya kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bergulir.

Hingga saat ini kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut belum juga disidangkan.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak, pun menanggapi proses hukum terhadap Ferdy Sambo, tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Daftar Tujuh Anggota Polri Rombongan Brigjen Hendra, Penumpang Jet Pribadi Ikut ke Rumah Brigadir J

Menurut Nelson Simanjuntak, siapa pun paham dengan kondisi hukum di Indonesia beserta masalahnya.

“Sampai tiga bulan begini, tentunya kita siapa pun itu bisa pahamlah kondisi hukum di negara ini, di mana masalahnya,” ucapnya menjawab pertanyaan pembawa acara dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (26/9/2022).

“Kalau koordinator kami bilang, ah sebulan saja selesai ini kalau kami.”

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya lobi dalam kasus ini, Nelson mengatakan, saat ini sudah ada 95 orang yang diduga melanggar kode etik.

“Luar biasa sebenarnya, yang sudah tersangka itu kan lima. Dari sana, kode etik sampai 95, hampir 100, nah nanti berkepanjangan lagi.”

“Kalau memang harus ada first come first serve, ini masuk dulu lah, biar tahu kita. Jangan muter-muter, tersangka satu juga belum baju orange, yang lain bagaimana,” tuturnya.

Baca juga: Ini yang Mau Digali MKD DPR RI dari IPW Soal Private Jet yang Ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan

Dalam dialog tersebut, Nelson juga menjelaskan, pada Minggu siang (25/9/2022), pihaknya dipanggil untuk menyaksikan dan mendampingi 11 para saksi yang selama ini sudah di-BAP, untuk menandatangani BAP.

Sebab, berkas kasus ini seharusnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Namun, ternyata dikembalikan karena dinilai belum lengkap atau P19, salah satunya disebabkan tanda tangan yang tidak asli.

“Tentunya besok sudah harus disampaikann kembali ke Kejaksaan Agung, dan ini akan menjadi P21 lah. Karena tidak ada pernah disampaikan P19 sampai berulang kali.”

Nelson juga menjawab pertanyaan tentang proses sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, yang menurutnya hal itu di luar kemampuan pihaknya.

“Terus terang, yang menyangkut Saudara Brigadir Jenderal Hotel atau H, tentu secara pribadi atau kedinasan, beliau datang hadir ke sana, ini bagi kita hal di luar kemampuan kita.”

“Biarkan negara yang menyidik atau menyelidiki, apakah ini penggunaan APBD, APBN,” ucapnya.

Meski menyerahkan sepenuhnya penyelidikan pada pihak berwajib, Nelson menyebut dirinya belum pernah melihat ada birokrat di pemerintahan mempergunakan fasilitas yang di luar dari apa yang sudah ditentukan.

Baca juga: Sejak Kecil Dipanggil Brimob dan Terkenal Pemberani, Pantas Kamaruddin Gigih Kawal Kasus Brigadir J 

Percaya The Power of Netizen

Percaya "The Power of Netizen Indonesia", kubu Brigadir J meminta publik untuk terus mengawal kasus Ferdy Sambo.

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J ini bisa terungkap sampai ke dalangnya yakni Ferdy Sambo salah satunya karena desakan netizen yang begitu kuat agar ini diusut tuntas.

Namun penanganan kasus yang didalangi Ferdy Sambo belum sepenuhnya tuntas.

Saat ini kasusnya masih bergulir dan masih juga ada drama yang meawarnainya.

Untuk itu anggota Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat menyebut pengungkapan kasus pembunuhan itu agar terang-benderang membutuhkan dukungan publik.

"Kita masih harus tetap lakukan pengawalan pada perkara ini. Publik perlu terus beri dukungan," ungkapnya.

Baca juga: Ipda Arsyad, Polisi yang Pertama Kali Datang ke TKP Penembakan Brigadir J Disidang Etik Hari Ini

Dia menilai kini sudah mulai banyak upaya untuk menggeser simpati publik, dengan adanya berbagai macam isu.

"Ada isu politik dan stigma negatif yang berpotensi menggeser perhatian terhadap perkara ini," ucapnya.

Saat ini juga pihaknya melihat mulai menurun partisipasi publik pada perkara ini.

"Ini ada isu lain, apakah itu memang benar atau cuma pengalihan," jelasnya.

Terkait kinerja kepolisian, dia menyebut penyidik sudah bekerja sesuai dengan jalur.

"Kami masih percaya pada kepolisian untuk ungkap perkara ini.

Kita harus sama-sama mengawal, semoga nanti Jaksa juga bertugas sesuai harapan bersama," tuturnya.

Hingga kini, berkas para tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat alias Birgadir J belum juga dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas hingga kini masih diteliti oleh jaksa penuntut umum, setelah sebelumnya berkas dilengkapi penyidik sesuai instruksi JPU.

Baca juga: Vera Simanjuntak, Gandeng Ibunda Brigadir J Hadiri Panggilan Bareskrim Polri di Jambi, Ini Tujuannya

IPW Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Demi Hukum dari Tahanan

Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum dari tahanan.

Hal tersebut terjadi jika berkas perkara Eks Kadiv Propam Polri itu tidak kunjung lengkap alias P21.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa penyidik memiliki waktu 120 hari untuk melengkapi berkas perkara terhitung sejak Ferdy Sambo ditahan pada 9 Agustus 2022 lalu.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan, kalau lewat 120 hari maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas. Lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan," kata Sugeng dalam diskusi di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Polri Ungkap Alasan Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik di Kasus Brigadir J

Ia menuturkan bahwa berkas perkara Sambo sudah dua kali dikembalikan Jaksa Peneliti kepada Polri dalam rangka perbaikan. Sebaliknya, Sambo juga sudah dua kali diperpanjang masa penahanannya.

Dengan begitu, kata Sugeng, Ferdy Sambo telah ditahan selama 71 hari di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Kalau sekarang berarti dia sudah ditahan 30 hari ditambah sekarang, berarti sudah 71 hari ditahan. Dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari," ungkapnya.

Sugeng meyakini bahwa Polri bakal melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo sebelum masa waktu penahanan berakhir.

"Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi berarti 85 hari, maka kepolisian memiliki hari 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini bakal P21. Proses ini normal," pungkasnya. (Tribunnews.com/KompasTV/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini