News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK, KSP: Ironi Pejabat Tak Beri Contoh Hormati Proses Hukum

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe. | Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani ikut mengomentari soal mangkirnya Gubernur Papua Lukas Enembe dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

Komisi III DPR Soroti Lukas Enembe Belum Penuhi Panggilan KPK

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang belum juga memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Kalau orang enggak merasa bersalah, ya tentu datang saja ke KPK begitu," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, KPK pasti bekerja didasari oleh bukti, bukan sebatas asumsi.

Waketum Gerindra itu juga menilai KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka, di mana pasti KPK mengantongi alat bukti.

Baca juga: Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Novel Baswedan hingga Eks Petinggi OPM Beri Tanggapan

"Kalau enggak puas, ada mekanisme yang namanya praperadilan," ucapnya.

Habiburokhman juga mengatakan soal potensi upaya KPK menjemput paksa Lukas.

Lukas diketahui sudah dua kali tidak datang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa.

"Namanya hukum itu juga equality before the law, semua pihak diperlakukan sama," kata Habiburokhman.

"Saya yakin teman-teman KPK tahu solusinya untuk menegakkan hukum ya dengan pas dengan benar," imbuhnya.

Baca juga: Jika Punya Bukti dan Merasa Tak Bersalah, KPK: Lukas Enembe Tak Perlu Khawatir Hadiri Pemeriksaan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada yang bisa menghentikan pihaknya memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Namun, KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memerinci, syarat pertama penyidik menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukannya bukti yang cukup.

"Yang kedua bila kemudian penyidik mengeklaim kalau perkara ini bukan perkara pidana, ketiga kalau penyidikan itu dihentikan dengan didukung, misal tersangka meninggal dan sebagainya, kedaluwarsa perkaranya," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: MAKI Ungkap 25 Perjalanan Lukas Enembe ke Luar Negeri, Terakhir Penerbangan pada Agustus 2022

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini