TRIBUNNEWS.COM - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani memberikan tanggapannya terkait Gubernur Papua, Lukas Enembe yang terus mangkir dari panggilan KPK.
Diketahui Lukas Enembe kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan korupsi APBD Papua dan gratifikasi.
KPK pun sudah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Lukas Enembe sebanyak dua kali, tapi ia tetap tidak mau datang dengan alasan sakit.
Menanggapi hal tersebut, Jaleswari pun menyebut itu sebagai sebuah ironi.
Karena ada pejabat yang semestinya memberikan contoh baik dengan menghormati proses hukum, justru tidak melakukannya.
"Ironis ketika pejabat yang semestinya memberikan contoh dan komitmen tinggi dalam menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya justru tidak memperlihatkan contoh dan komitmen tersebut secara maksimal," kata Jaleswari dilansir Kompas.com, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Lukas Enembe Mengaku Punya Tambang Emas, Tokoh Pemuda di Tolikara : Itu Tanah Adat Setempat
Lebih lanjut Jaleswari pun menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Lukas Enembe untuk menghormati proses hukum di KPK.
Jaleswari menilai, pernyataan Jokowi tersebut adalah refleksi mendalam atas dinamika proses hukum yang kini tengah diupayakan KPK.
"Bila ditelaah lebih dalam sesungguhnya merupakan refleksi mendalam atas dinamika yang sedang berkembang saat ini terkait proses penegakan hukum yang tengah diupayakan oleh KPK," ungkapnya.
Menurut Jaleswari, apabila Lukas Enembe masih tak mau diperiksa dengan alasan kesehatannya, maka KPK sudah mempunyai mekanismenya sendiri untuk menindaklanjutinya.
Baca juga: Berlarut-Larut, ICW Desak KPK Segera Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe
Untuk itu Jaleswari meminta Lukas Enembe tidak menggunakan alasan kesehatannya untuk menghalangi penegakan hukum.
Terkait kepentingan medis, Jaleswari menyebut KPK pasti tidak mengurangi hak-hak dari tersangka.
"Urusan teknis terkait kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka."
"Sehingga urusan tersebut semestinya tidak secara sadar dan sengaja diperlakukan sebagai alasan yang dapat dipersepsikan merintangi upaya penegakan hukum," imbuhnya.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Sudah Sesuai Prosedur