News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Badai PHK Massal Hantam RI, Tiga Perusahaan Besar Umumkan Pemangkasan Karyawan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PHK

“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” ucap Radynal.

Tidak hanya tiga perusahaan besar tersebut yang melakukan PHK massal. Sebuah perusahaan otomotif bernama Nozomi juga melakukan hal serupa. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyebut ada kurang lebih 35 orang yang kena PHK massal tersebut.

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan kasus PHK massal itu bermula saat keterlambatan pembayaran upah buruh periode bulan April - Mei 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 1 Juni, tetapi upah dibayarkan tanggal 3 Juni 2022.

Keterlambatan upah kembali terjadi pada periode bulan Mei-Juni 2022.

"Upah yang seharusnya dibayarkan tanggal 1 Juli mengalami keterlambatan pembayaran dan dicicil 2 kali. 70 persen pada tanggal 7 dan sisanya 30% dibayarkan tanggal 12 Juli," ujarnya.

Karena tidak ada titik temu mengenai soal pembayaran upah yang terlambat tersebut akhirnya serikat pekerja mengajukan permohonan berunding pada tanggal 12 Juli 2022.

Surat dibalas tanggal 15 Juli 2022 namun perusahaan tidak bisa memberikan kepastian jadwal perundingan.

Baca juga: Indosat PHK 300 Karyawan, Berikan Pesangon 37-75 Kali Upah

Lalu tanggal 18 Juli 2022 serikat pekerja kembali mengirim surat yang intinya menanti kepastian jadwal perundingan dari pihak perusahaan.

"Karena surat tanggal 18 Juli tidak ada balasan, tanggal 22 Juli serikat kembali mengirimkan surat perundingan terkait mekanisme pembayaran, kenaikan, dan struktur skala upah," kata Riden.

Namun, pada tanggal 29 Juli, sebanyak 35 orang buruh di-PHK dengan cara dipanggil per 8 orang. Mereka diberikan pesangon 0,5 kali ketentuan sebagaimana ketentuan UU Cipta Kerja.

"Kami dengan tegas menolak PHK tersebut dan menuntut semua buruh yang di PHK dipekerjakan kembali," tegas Riden.

Ia menambahkan, ini sekaligus membuktikan bahwa omnibus law UU Cipta Kerja berdampak buruk bagi buruh. Selain memudahkan PHK, juga memberikan nilai pesangon yang rendah.

Terima BSU

Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), masih bisa menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah(BSU) tahun 2022. Adapun syarat pekerja yang ter-PHK bisa menerima BSU adalah masih menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

Baca juga: Usai Shopee, Kini Tokocrypto Lakukan PHK 45 Karyawannya dengan Alasan Perubahan Strategi Bisnis

Selain itu, pekerja yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.(Tribun Network/ktn/van/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini