TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven menjadi perbincangan publik lantaran konten prank atau berpura-pura membuat laporan soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Laporan prank itu diketahui dibuat keduanya di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Terkait itu, organisasi Sahabat Polisi Indonesia akan melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan soal konten tersebut pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
"Iya benar hari ini diwakili Kepala Divisi Sosial Budaya, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong juga istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait konten KDRT," kata Ketua Umum Sahabat Polisi, Fonda Tangguh saat dihubungi, Senin (3/10/2022).
Laporan itu, kata Fonda, dilakukan karena konten yang dibuat pasangan selebriti itu dianggap tidak memberikan manfaat hingga menyepelekan institusi Polri.
"Seharusnya, sebagai publik figur, mereka memberikan contoh dan teladan yang baik."
"Bukan membuat lelucon yang tidak ada manfaatnya demi konten, apalagi polisi sebagai objeknya," jelas Fonda.
Dalam laporannya nanti, Baim Wong dan Paula akan dilaporkan terkait pasal 220 KUHP.
"Kita laporkan nanti di Pasal 220 KUHP."
"Bunyi pasalnya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," jelas Fonda.
Polisi: Bisa Kena Pidana Laporan Palsu
Polisi menyebut meski cuma konten, perbuatan keduanya bisa dikenakan pidana lantaran dianggap membuat laporan palsu.
"Itu laporan palsu, mengarah pidana. Pidana karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurna Dewi saat dihubungi, Senin (3/10/2022).
Nurma menambahkan, Baim Wong dan Paula bisa terjerat pidana berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu.