Menurut Feri, Pahala melakukan klarifikasi ke PPT HSBC Indonesia.
"Padahal, seharusnya bukan ke HSBC yang ada di Indonesia. Karena PT Bumigas pada tahun 2005 bukan nasabah HSBC Indonesia, melainkan HSBC yang ada di Hongkong," kata Feri.
Selama proses klarifikasi ini KPK juga disebut tidak pernah melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi dari pihak PT Bumigas Energi.
Tindakan yang ditanggungjawabkan ke Pahala ini diyakini merugikan PT Bumigas Energi.
Dewas KPK diminta bijak mendalami laporannya.
Pasalnya, kata Feri, dugaan penyelewengan kewenangan yang dilakukan Pahala membuat PT Bumigas Energi merugi.
"Kami menduga isi atau konten dari surat Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan adalah informasi yang hoaks dan menyesatkan," kata Feri.