News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Ini Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Sudah Ada 6 Orang yang Ditetapkan oleh Kapolri

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan - Inilah daftar tersangka yang telah resmi ditetapkan oleh Kapolri atas tragedi kerusuhan di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh Kapolri atas tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu.

Kerusuhan di stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu, menyebabkan banyak korban meninggal dunia.

Atas kejadian di Kanjuruhan tersebut, Kapolri pun telah melakukan gelar perkara dan menyelidiki berbagai alat bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Kapolri resmi menetapkan 6 tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Kanjuruhan.

Dikutip dari Instagram @divisihumaspolri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo M. Si telah mengumumkan data para tersangka pada hari ini (7/10/2022).

Baca juga: Polri Sebut 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Masih Belum Ditahan

Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan

1. AHL (Direktur Utama PT LIB)

AHL dijatuhi sangkaan Pasal 359 dan 360 dan juga Pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan.

AHL seharusnya bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

Tetapi saat menunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan syarat verifikasi tahun 2020.

Baca juga: Kapolri Buka Peluang Ada Tersangka Lain dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

2. AH (Ketua Panpel)

Tersangka berinisial AH ini terkena sangkaan Pasal 359 dan 360 dan juga Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan.

AH merupakan pihak pelaksana koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB.

Pada Pasal 3, Panpel seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini