News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Ini Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Sudah Ada 6 Orang yang Ditetapkan oleh Kapolri

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan - Inilah daftar tersangka yang telah resmi ditetapkan oleh Kapolri atas tragedi kerusuhan di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

Dari kasus ini ditemukan bukti bahwa pihaknya tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 No. 1 regulasi keselamatan dan keamanan.

Seharusnya panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

Pihak Panpel diketahui juga mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton).

Panitia pelaksana juga menolak untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan, dengan alasan apabila waktunya digeser tentu akan ada pertimbangan terkait masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya yang mengakibatkan terjadinya penalti atau ganti rugi.

Baca juga: PERAN 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pasal yang Disangkakan, hingga Ancaman Hukuman

3. SS (Security Officer)

SS terkena sangkaan Pasal 359 dan 360 dan Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Dimana SS tidak membuat dokumen penilaian risiko, bertanggung jawab terhadap dokumen resiko untuk semua pertandingan.

Ia juga memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

4. WSS (Kabag Ops Polres Malang)

5. H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim)

6. PSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Baca juga: Kapolri: Dirut PT LIB Bertanggung Jawab Salah Satunya Perihal Verifikasi Stadion Kanjuruhan

Seluruh tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 Jo Pasal 52 RUU No. 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan penelusuran.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., memastikan akan mengusut tuntas kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini