Dari kasus ini ditemukan bukti bahwa pihaknya tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 No. 1 regulasi keselamatan dan keamanan.
Seharusnya panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
Pihak Panpel diketahui juga mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton).
Panitia pelaksana juga menolak untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan, dengan alasan apabila waktunya digeser tentu akan ada pertimbangan terkait masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya yang mengakibatkan terjadinya penalti atau ganti rugi.
Baca juga: PERAN 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pasal yang Disangkakan, hingga Ancaman Hukuman
3. SS (Security Officer)
SS terkena sangkaan Pasal 359 dan 360 dan Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan.
Dimana SS tidak membuat dokumen penilaian risiko, bertanggung jawab terhadap dokumen resiko untuk semua pertandingan.
Ia juga memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.
4. WSS (Kabag Ops Polres Malang)
5. H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim)
6. PSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Baca juga: Kapolri: Dirut PT LIB Bertanggung Jawab Salah Satunya Perihal Verifikasi Stadion Kanjuruhan
Seluruh tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 Jo Pasal 52 RUU No. 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan penelusuran.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., memastikan akan mengusut tuntas kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.