News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Periksa Susi Pudjiastuti Terkait Kasus Impor Garam

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susi Pudjiastuti.

Adapun Susi diperiksa selama lebih dari 5 jam dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 14.55 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (7/10/2022).

Usai diperiksa, Susi menyatakan bahwa dirinya datang memenuhi pemanggilan pemeriksaan oleh Kejagung RI.

Menurutnya, pemeriksaan merupakan hal yang wajar sebagai bekas pejabat menteri KKP.

"Sebetulnya namanya saya sebagai bekas pejabat ada kasus seperti ini dipanggil, ya hal biasa. Tapi kawan-kawan kok kayaknya heboh banget sih," kata Susi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (7/10/2022).

Ia menuturkan bahwa dirinya merupakan warga negara yang patuh. Karena itu, dirinya mengikuti proses hukum dengan memenuhi pemeriksaan sebagai saksi.

"Untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh mengikuti hukum, aturan yang ada di negeri kita. Pada saat kita dibutuhkan menjadi saksi ya harus datang," jelasnya.

Di sisi lain, Susi menuturkan pemeriksaannya itu bertujuan untuk meminta pendapatnya soal impor garam.

Khususnya mengenai regulasi dan mekanisme penentuan kuota impor garam.

"Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan dan apa yang saya pernah ketahui sebagai menteri kelautan dan perikanan," jelasnya.

Karena itu, Susi mendukung upaya Kejagung untuk mengusut dugaan permainan dalam kasus impor garam.

Sebab, hal tersebut telah merugikan petani.

"Harus mendapatkan atensi dan hukuman yang setimpal karena merugikan petani. Berarti kita mengambil hal hak petani sebagai WNI yang wajib mendapatkan kesejahteraannya kalau harga petani jatuh, harga impor berlebihan kan juga kasiah para petani," bebernya.

"Tentunya sampai hari ini saya tetap ikut, ada untuk keberlanjutan dan kesejahterannya. Karena saya tidak menjabat lagi saya titipkan ke Kejagung," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini