Atas dasar itu, KPK berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Itu dilakukan agar memudahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ancam Jemput Paksa Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Dewi Agustina/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)