News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Diduga Kerusuhan Maut Kanjuruhan Didesain Oknum, Penasihat Ahli Kapolri: Ada Intelektual Dader

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berduka atas korban penyerbuan di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur pada 4 Oktober 2022. - Petugas kepolisian elit Indonesia sedang diselidiki pada 4 Oktober atas penyerbuan stadion yang menewaskan 131 orang termasuk puluhan anak-anak di salah satu bencana paling mematikan dalam sejarah sepak bola. (Photo by JUNI KRISWANTO / AFP)

Kapolri menyebut terdapat dapat 11 personel yang menembakkan gas air mata.

Yakni, di tribun selatan 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan.

"Tentulah ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun panik merasa pedih dan berusaha untuk segera meninggalkan arena," katanya.

Di satu sisi, lanjut Jenderal Listyo Sigit, tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang di tribun turun ke lapangan.

Hingga akhirnya para penonton yang terselimuti gas air mata tersebut, berdesakan berusaha untuk keluar.

Namun terdapat kendala, yakni tidak semua pintu di Stadion Kanjuruhan dibuka.

Diketahui di Stadion Kanjuruhan terdapat 14 pintu.

Seorang pengendara melewati poster yang menunjukkan kekerasan aparat yang menewaskan sedikitnya 131 orang dalam salah satu bencana paling mematikan dalam sejarah sepak bola, di Malang, Jawa Timur pada 5 Oktober 2022. - Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan pada 5 Oktober bahwa ia akan memerintahkan audit dari semua stadion sepak bola di negara itu, bersumpah untuk menemukan akar penyebab salah satu bencana paling mematikan dalam sejarah olahraga itu. (Photo by PUTRI / AFP) (AFP/PUTRI)

Baca juga: DAFTAR 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita

"Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya, hanya berukuran satu setengah meter dan para penjaga pintu tidak berada di tempatnya."

Diketahui berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan PSSI menyebutkan bahwa penjaga pintu harus berada di tempatnya selama penonton belum meninggalkan stadion.

Selain itu, kata Kapolri terdapat besi melintang setinggi 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat melarikan diri melewati pintu.

Penonton yang berjumlah sangat banyak tersebut berdesakan, dan menyumbat pintu dengan waktu hampir 20 menit.

"Korban banyak yang mengalami patah tulang, trauma di kepala dan sebagian besar yang meninggal mengalami afeksia."

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini