Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya penyimpanan dan aktivitas tak wajar keuangan Lukas Enembe.
PPATK menyebut Gubernur Papua tersebut diduga melakukan setoran tunai ke kasino judi sebesar Rp 560 miliar.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menyebut aktivitas judi Lukas Enembe diduga dilakukan di tiga negara yakni, Singapura, Malaysia, dan Filipina.
Ia menyebut lokasi yang diduga tempat Lukas berjudi antara lain, Solaire Resort dan Casino di Manila, Genting Highland di Malaysia, dan kasino di Crockford Sentosa Singapura.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Meski demikian, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut terdapat kasus lain yang sedang didalami.
Kasus tersebut adalah dugaan korupsi penggunaan dana operasional pimpinan dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON).
Sumber: Tribun Papua/Kompas.com