News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peneliti UI Bantah Tak Pernah Akui Bahaya BPA pada Galon, Justru Dukung Regulasi BPOM

Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
Editor: Bardjan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi galon polikarbonat.

“Kalau ada hasil penelitian tentang (ambang) batasannya, itu tentu berbahaya,” katanya.

Saat ini, regulasi pelabelan BPA sudah diserahkan dari BPOM ke Sekretariat Kabinet untuk pengesahan.

Kandungan BPA yang lewati batas ditemukan di kota besar

Belum lama ini, hasil penelitian BPOM juga telah menemukan kandungan BPA dalam AMDK galon polikarbonat di enam daerah yang sudah melewati ambang batas yang ditentukan, yakni 0,6 bagian per sejuta (ppm) per liter, sepanjang periode 2021-2022.

Enam daerah tersebut adalah Jakarta, Bandung, Manado, Medan, Banda Aceh, dan Aceh Tenggara.

Bahkan, temuan di Medan cukup mengejutkan lantaran mencapai 0,9 ppm per liter yang jauh melampaui ambang batas.

Dr. Evi Naria dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Sumatera Utara, memaparkan temuan BPA tersebut di Medan. Evi menegaskan, kemasan air galon yang bebas BPA masih amat sedikit jika dibandingkan dengan konsumsinya.

“Jumlah konsumen air galon mencapai 85 juta. Produksi air minum mencapai 21 miliar liter per tahun dan sebanyak 22 persen di antaranya diproduksi dalam galon. Sejauh ini, 96,4 persen bahan galon adalah polikarbonat, tapi kemasan yang bebas BPA baru 3,6 persen,” kata

Evi melanjutkan, “Kandungan BPA berlebih bisa menganggu fungsi hati, kekebalan tubuh, dan otak. Kelompok populasi beresiko tinggi adalah bayi, anak-anak, dan ibu hamil.”

Merujuk pada temuan dan pernyataan BPOM tentang kandungan BPA pada AMDK di enam daerah tersebut, Agustino juga turut mendukung upaya BPOM untuk memberikan pelabelan BPA di AMDK galon polikarbonat.

“Kalau dalam pembuatannya menggunakan polikarbonat, pasti ada BPA-nya dan itu perlu dituliskan. Ya, saya setuju  (langkah pelabelan BPA oleh BPOM), itu buat kebaikan kita juga,” jelas Agustino.

Agustino pun tetap menegaskan mendukung revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan karena menurutnya hal itu dilakukan untuk kebaikan masyarakat luas.

Singkatnya, revisi ini berupa kewajiban produsen AMDK galon polikarbonat untuk mencantumkan peringatan ”simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam” pada kemasan.

Selain itu, khusus untuk AMDK yang menggunakan kemasan galon polikarbonat juga wajib mencantumkan tulisan “Berpotensi Mengandung BPA”.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini