TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan hasil investigasi yang dilakukan pasca tragedi Kanjuruhan.
Termasuk di antarannya mengenai temuan minuman keras (miras) di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dalam hal ini, Komnas HAM mengaku telah meminta keterangan kepada Aremania.
Menurut pihaknya, miras tersebut penggunaannya tidak untuk diminum.
Diketahui miras itu merupakan produk UMKM Malang dan bukan milik para supporter.
"Intinya begini, itu bukan untuk diminum, tapi untuk sesuatu yang lain."
"Itu produk UMKM untuk sesuatu yang lain dan tidak untuk diminum," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers yang ditayangkan KompasTv, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Temuan Komnas HAM Kanjuruhan: Penonton Panik Ditembak Gas Air Mata sampai Lempar-lempar Sepatu
Dalam keterangannya, Aremania seolah membantah dengan menyinggung ketatnya pengecekan ketika masuk di dalam stadion.
"Mereka (saksi suporter) bilang, minum saja kami tidak boleh pakai botol plastik, apalagi botol kaca," lanjutnya.
Dari keterangan yang dikumpulkan, Aremania juga disebut tidak mampu untuk membeli jenis miras yang diklaim ditemukan di Kanjuruhan itu.
"Ini nanti detilnya akan dijelaskan dengan buktinya, fotonya," tutur Anam.
Anam lantas mendeskripsikan jenis botol-botol yang ditemukan di Kanjuruhan tersebut.
Dari jenis botolnya diketahui, harga miras tersebut mahal.
Anam kemudian menirukan keterangan salah satu saksi yang diperiksa saat dikonfirmasi perihal temuan botol miras itu.