Enam Kasus Besar
PN Jakarta Selatan telah menerima keputusan dari Kejaksaan Agung untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kalau Melindungi Anak Buah, Ferdy Sambo Seharusnya Tak Libatkan Siapapun
Sidang perdana tersebut akan diadakan pada pekan depan yang membawa 5 orang tersangka kasus pembunuhan berencana, dan 7 orang lainnya sebagai tersangka obstruction of justice, atau menghalangi proses penyidikan dari kasus Brigadir J.
Bukan kali pertama PN Jaksel menangani kasus besar seperti pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo Cs, ada enam kasus kakap lainnya yang telah diadili di ruang sidang utama.
Di antaranya adalah Mantan Ketua KPK Nasrudin Zulkarnaen yang sempat terseret dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran sekitar 13 tahun silam.
Kedua, kasus fenomenal mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan yang terlibat dalam kasus pencucian uang, korupsi pajak sampai dengan pemalsuan identitas.
Ketiga, kasus pelecehan terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) yang dilakukn petugas kebersihan yang bekerja di sana.PN Jaksel pun pernah mengadili Abu Bakar Baasyir yang terlibat dalam aksi teror besar di Indonesia termasuk kasus Bom Bali I tahun 2002 dan pengeboman Hotel JW Marriot tahun 2003 silam.
Kasus berikutnya, dua polisi penembak laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait kasus penembakan di Km 50 Tol Cikampek.
Yang paling terakhir, vonis kasus penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap pegiat media sosial M Kece bulan lalu. (Tribun Network/Reynas Abdila)