News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Dulu Bongkar Kasus 303 ketika Kasus Ferdy Sambo Mencuat Kini Justru Terseret Narkoba

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba. Saat menjabat Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (51), mengungkap perjudian online di Sumbar.

Pertama, dilarang oleh agama dan undang-undang hukum pidana.

Kedua, praktik perjudian sungguh meresahkan masyarakat.

"Masyarakat jadi kecanduan dengan berharap untung-untungan. Padahal belum ada sejarahnya bahwa pemain judi bisa kaya karena berjudi. Apalagi di Provinsi Sumatera Barat memiliki falsafah "Adat basandi Syara', dan Syara' basandi Kitabullah," kata mantan Sahlijemen Kapolri itu.

Keempat, sebagian besar yang dirugikan dalam praktik judi ini adalah masyarakat pada stratifikasi terbawah, sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi.

Kini Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba.

Dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut diungkap langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Spekulasi liar pun kemudian berkembang.

Ada yang menyebut kasus Teddy Minahasa memperlihatkan ada sikut-sikutan di tubuh Polri¸ sehingga saling menghancurkan antara satu dan lain petinggi.

Terbongkarnya Konsorsium 303, disebut-sebut mengantarkan Teddy Minahasa menjadi korban saling sikut tersebut.

Baca juga: Kapolri Pastikan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Bakal Diproses Secara Etik dan Pidana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri memastikan pihaknya akan menindak tegas terhadap pelaku peredaran narkoba, tak terkecuali Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Kapolri memastikan akan memproses Irjen Teddy Minahasa baik secara etik maupun pidana.

"Saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri dalam jumpa pers di mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Kemudian untuk penanganan kasus pidananya, Kapolri pun minta siapa pun yang terlibat harus diproses tuntas.

"Apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan Irjen TM sekali pun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini