News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Dulu Bongkar Kasus 303 ketika Kasus Ferdy Sambo Mencuat Kini Justru Terseret Narkoba

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba. Saat menjabat Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (51), mengungkap perjudian online di Sumbar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Irjen Teddy Minahasa yang terseret kasus penyalahgunaan narkoba menyita perhatian banyak pihak.

Satu hal yang kini menjadi pembicaraan adalah Irjen Pol Teddy Minahasa yang ditangkap karena dugaan kasus narkoba, ternyata pernah bersinggungan kasus "303".

Diketahui sebelumnya terkait kode 303 dalam kepolisian ternyata terkait judi online.

Saat menjabat Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (51), mengungkap perjudian online di Sumbar.

Sejak Senin, 1 Agustus 2022 hingga Senin 15 Agustus 2022, mantan Ajudan Wapres RI Jusuf Kalla itu mengklaim sudah mengungkap kriminal bersandi 303 ini.

Sandi 303 merujuk salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: FAKTA Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Narkoba: Kronologi hingga Hasil Tes Urine

Pasal 303 KUHP adalah dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.

Sandi 303 viral menyusul dugaan komplotan judi online nasional mendapat backing oknum aparat penegak hukum, pascaterungkapnya kasus dugaan pembunuhan berencana oleh yang melibatkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, awal Juli 2022 lalu.

"Dari 124 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online. Tersangkanya kita sementara hitung," ujar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam rilisnya kepada media ketika itu.

Dari 124 kasus, total tersangka sebanyak 226.

Ini kasus 303 terbesar di Indonesia dalam 2 pekan.

Sejak digelar awal Agustus, Polda Sumbar mengungkap 18 kasus dalam 10 hari.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, menyebutkan pengungkapan kasus 303 diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar 1 kasus, Polres Dharmasraya 1 kasus, Polres Pasaman Barat dan Polres Padang Pariaman masing-masing 2 kasus.

Setidaknya Irjen Pol Teddy Minahasa Putra punya 4 alasan menguber praktik perjudian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini