News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan di Kursi Terdakwa, Pengunjung Sidang Teriak Protes

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang yang mengenakan kemeja bertuliskan Horas Bangso Batak melayangkan protes di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tepat saat sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo sedang digelar.

Mereka melayangka protes karena merasa tidak terima, selama persidangan Ferdy Sambo tidak mengenakan rompi khusus tahanan.

Baca juga: Gerak gerik Ferdy Sambo Saat Masuk Ruang Sidang, Berulangkali Membungkuk dan Katupkan Tangan

Memang jika berdasarkan pantauan Tribunnews di ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat hanya mengenakan kemeja batik panjang dengan lengang dilipat dan celana panjang bahan berwarna hitam.

Mereka juga meminta agar tangan Ferdy Sambo sebagai tahanan dalam kasus ini untuk diborgol.

"Itu (Ferdy Sambo, red) tidak pakai rompi tahanan, dia itu tersangka, tahanan, tawanan masa ga pakai rompi, tangannya juga bebas gitu saja," kata seorang perwakilan Horas Bangso Batak, di depan ruang sidang, Senin (17/10/2022).

Tak hanya itu, mereka juga sempat meneriaki majelis hakim untuk sedianya mendengar protes yang dilayangkannya.

Baca juga: Jaksa Sebut Kuat Maruf Bawa Pisau Saat Dampingi Brigadir J Temui Ferdy Sambo

Hanya saja, upaya mereka terhalangi oleh penjagaan dari aparat kepolisian yang berjajar di depan pintu ruang sidang.

Bersitegang sempat tak terhindarkan, namun akhirnya sejumlah orang itu memilih untuk meninggalkan lokasi dan memberikan peringatan agar Ferdy Sambo segera dipakaikan rompi tahanan.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Jangan sampai ini ketahuan hanya skenario settingan, apakah kalian masuk basis Sambo?," tukasnya.

Meski begitu, jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tetap dilangsungkan. Tidak ada gangguan yang berarti di dalam ruang sidang.

Baca juga: Sidang Dakwaan Ferdy Sambo: Putri Sempat Minta Sambo Tak Hubungi Siapapun soal Perbuatan Brigadir J

Tak hanya organisasi Horas Bangso Batak, sebelumnya, organisasi Masyarakat Pemuda Batak Bersatu (PBB) juga ricuh di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Mereka teriak-teriak di depan pengadilan karena tak diizinkan masuk untuk memantau langsung sidang Ferdy Sambo cs soal perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Presiden bilang katanya transparan, kok kita tidak boleh masuk," kata salah satu anggota PBB di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sejumlah orang yang mengatasnamakan diri sebagai Horas Bangso Batak melayangkan protes di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Senin (17/10/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Mereka tidak bisa masuk karena memang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi jumlah pengunjung dalam sidang perdana Ferdy Sambo cs ini.

"Kita mau kawal Yosua untuk mendapatkan keadilan," ucap anggota yang lain.

Tidak lama kemudian, anggota kepolisian yang berjaga akhirnya mengizinkan perwakilan dari ormas tersebut untuk masuk ke pengadilan.

Baca juga: Putri Candrawathi Hadiahi iPhone 13 Pro Max ke Brigadir E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Sementara itu, Ketua DPC Jakarta Timur Kelompok Pemuda Batak Bersatu Indonesia, Liras Silitonga mengatakan pihaknya berharap Hakim bisa bersikap adil dalam persidangan ini.

"Semoga hakim kita ikhlas dan tulus sesuai dengan perilaku yang dilakukan si pelaku, hukum bisa diterima," tuturnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Nantinya jaksa akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka itu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini