Adapun terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan menjalani sdang perdana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya saat itu, Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ia akan diadili bersama tersangka lain, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sementara satu tersangka lagi adalah Bharada E yang akan melalui persidangan keesokan harinya Selasa (18/10/2022).
Adapun untuk tersangka kasus obstruction of justice (menghalangi penyidikan) akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Para tersangka obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(Tribunnews.com/Chrysnha)