News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kombes Agus Nurpatria Perintahkan Irfan Widyanto Ambil 2 CCTV Vital di Duren Tiga

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Agus Nurpatria bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdi Sambo dan kawan-kawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Agus Nurpatria Perintahkan Irfan Widyanto Ambil 2 CCTV Vital, JPU: Seharusnya Polisi Tau Manfaat Barang Bukti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan obstruction of justice atau peringantangan penyidikan Kombes Agus Nurpatria memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk mengambil dua rekaman CCTV vital di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan atas terdakwa Kombes Agus Nurpatria terkait dugaan kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Agus Nurpatria Ditunjuk Brigjen Hendra Untuk Jadi Koordinator yang Amankan CCTV di Duren Tiga

Awalnya, Kombes Agus mendapatkan perintah dari Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo.

Hasilnya, Kombes Agus Nurpatria atas bantuan AKP Irfan Widyanto menemukan ada 20 CCTV di sekitar lokasi.

Namun berdasarkan perintah Brigjen Hendra, mereka diminta untuk mengambil CCTV yang penting saja.

Lalu, Kombes Agus memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil dua rekaman CCTV vital.

Letak kedua CCTV itu diketahui berada di lapangan basket depan rumah dinas dan CCTV di rumah els Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Irfan kemudian memesan dua unit DVR CCTV yang baru sesuai dengan milik pos security yang berada di Komplek Polri.

Karena itu, Jaksa menyatakan bahwa Agus mengetahui betul bahwa kedua CCTV itu merupakan petunjuk yang kuat.

"Atas dasar tersebut terdakwa Agus Nurpatria memahami betul kegunaan CCTV tersebut merupakan petunjuk yang kuat atas terjadinya penembakan di rumah Ferdy Sambo di komplek perumahan Polri Duren Tiga," jelas Jaksa.

Pada malam harinya, Irfan kemudian bertemu dengan Abdul Zapar selaku satpam komplek yang berjaga dan meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke Ketua RT.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini