TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripda Mahareza Rizky Hutabarat, adik kandung Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengungkap bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jarang tinggal bersama satu rumah.
Hal itu diungkapkan oleh Bripda Mahareza Rizky saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Awalnya, Majelis Hakim bertanya kepada Bripda Mahareza terkait apakah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tinggal satu rumah.
Bripda Mahareza pun menjawab keduanya jarang tinggal satu rumah.
"Saya pernah melihat beberapa kali. Tidak begitu sering," kata Mahareza saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Mahareza menyatakan bahwa dirinya memang kerap datang ke tempat kerja Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Saat itu, dia jarang melihat Ferdy Sambo di rumah tersebut.
"FS (Ferdy Sambo) tidak begitu sering kesitu?," tanya majelis hakim.
"Siap," jawab Mahareza.
Lalu, Majelis Hakim kembali bertanya kepada adik kandung Brigadir J soal intensitas Sambo datang ke rumah di Saguling.
Dia hanya menyatakan bahwa eks Kadiv Propam Polri itu jarang tinggal bersama Putri.
Baca juga: Saksi di Sidang Bharada E, Kamaruddin Ungkap Putri Candrawathi Menggoda Brigadir J di Magelang
"Saya tidak menghitung berapa kali," tukas Mahareza.
Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).
1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.