News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IKN Pindah, Jakarta Bisa Pilih Wali Kota dan Bupati Lewat Pilkada?

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Monumen Patung Dirgantara yang berada di kawasan Pancoran Jakarta. Moch Nurhasim memberikan catatan khusus untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kebijakan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch Nurhasim memberikan catatan khusus untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Jakarta.

Hal itu berkaitan dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

"Catatan khusus saya untuk Jakarta di mana dia hanya memiliki perwakilan di level provinsi, kabupaten kotanya tidak ada," ucap Hasim sapaannya dalam Netgrit Podcast Berebut Kursi Parlemen Melalui Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, Rabu (26/10/2022).

Meskipun sudah diatur dalam undang-undang pemilu tentang Provinsi Jakarta, pemindahan ibu kota otomatis membuat status khusus kota metropolitan tersebut akan berubah.

"Bila ibukotanya pindah maka dia harus ada representasi di kabupaten kota berarti ada pemilu," urainya.

Hasim bilang selama undang-undang tidak diubah maka tidak perlu ada pemilu untuk level kota dan kabupaten di Provinsi Jakarta.

Baca juga: Pembangunan Kawasan IKN Disebut Dapat Mengubah Wajah Indonesia di Mata Internasional

Tetapi, lanjutnya, hal ini akan menimbulkan efek ketidakadilan di masa mendatang.

"Jakarta kan nanti bisa menuntun, lho kok Provinsi yang lain ada pemilu untuk kotamadya dan kabupaten, mereka punya ada pilkada walikota dan bupati," tukasnya.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai kemungkinan itu bisa saja terjadi.

Namun demikian tentu tidak mudah karena harus ada pembentukan prinsip daerah pemilihan yang harus dipenuhi, termasuk landasan hukum.

"Sementara ini landasan hukumnya belum berubah terkait DKI misalnya, ini posisinya masih ibu kota, kemudian apakah kotamadyanya akan punya DPRD atau tidak," kata Hadar.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pilkada DKI Jakarta yang harus dilaksanakan dua putaran sesuai UU 29/2007 tentang DKI Jakarta.

MK mencontohkan alasan kekhususan pemerintahan DKI Jakarta yaitu tidak memiliki DPRD Kota/Kabupaten.

Selain itu gubernur juga berhak menunjuk langsung wali kota.

MK menilai DKI Jakarta adalah daerah provinsi yang memiliki banyak sekali aspek dan kondisi bersifat khusus yang berbeda dengan daerah lainnya sehingga memerlukan pengaturan bersifat khusus.

Syarat gubernur dan wakil terpilih diharuskan memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

Apabila tidak ada yang mencapainya maka dilaksanakan pemilihan putaran kedua adalah kekhususan yang masih dalam ruang lingkup dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini