News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Arif Rachman Arifin Ajukan Eksepsi Perkara Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara Obstruction of Justice kasus Brigadir J masih berlanjut di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022) hari ini.

Terdakwa Arif Rachman Arifin bakal melanjutkan persidangan, agendanya pengajuan nota keberatan atau eksepsi, masih dalam perkara yang sama, Obstruction of Justice.

Jadwal sidang Arif Rachman Arifin juga tertera di laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengkonfirmasi persidangan Arif Rachman Arifin.

"Jadwal tersebut valid, persidangan mulai 9.30 WIB," kata Djuyamto kepada Tribunnews.

Terdakwa Arif Rachman Ajukan Eksepsi Perkara Perintangan Kasus Brigadir J

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rachman Arifin meminta waktu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyiapkan penyusunan eksepsi.

Hal ini disampaikan tim hukum Arif Rachman di penghujung sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan, kami membutuhkan waktu mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut," kata kuasa hukum Arif Rachman Arifin di persidangan.

Tim hukum Arif Rachman Arifin meminta dua pekan untuk penyusunan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa yang dibacakan Rabu (19/10/2022)

"Mengingat ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam eksepsi, yaitu kami mohon diberikan waktu lebih lama, lebih panjang, kami mohon waktu dua minggu untuk mempersiapkan eksepsi," tuturnya.

Namun Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyampaikan pengadilan hanya akan memberikan waktu kepada terdakwa menyusun eksepsi selama sembilan hari.

Hakim meminta eksepsi terdakwa dapat disampaikan pada Jumat (28/10/2022) pekan depan.

"Untuk eksepsi kami akan berikan waktu tidak seperti yang anda minta, tapi kita tetapkan nanti di hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022. Silakan pergunakan sebaik-baiknya untuk menyusun eksepsi," kata hakim.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini