News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Arif Rachman Arifin Ajukan Eksepsi Perkara Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Diketahui, dalam perkara ini Arif Rachman Arifin bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Para terdakwanya adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dakwaan JPU: Lihat Rekaman CCTV, Arif Rachman Tahu Kematian Brigadir J Bukan karena Tembak Menembak

Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Arif Rachman akhirnya melihat isi rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa kematian Brigadir J bukan karena aksi tembak menembak.

"Bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin melihat isi rekaman CCTV terkait keadaan yang sebenarnya atas meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan terjadinya karena tembak menembak," ujar Jaksa Penuntut Umum.

JPU kemudian menambahkan bahwa saat mengetahui hal itu, seharusnya terdakwa Arif Rachman Arifin tidak perlu menindaklanjuti dan menerima arahan dari siapapun.

"Dan tidak perlu menyuruh menghapus file rekaman video DVR CCTV dan di flashdisk pada laptop, mengingat perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan hukum yang semestinya terdakwa Arif Rachman Arifin mengamankan CCTV tersebut dan bukan menghapus isinya, merusak atau menghancurkannya," kata Jaksa Penuntut Umum.

Arif Rachman Tak Berani Tatap Mata Ferdy Sambo yang Menangis Minta Hapus Data CCTV

Arif Rachman mengaku tak berani menatap mata Ferdy Sambo yang menangis meminta menghapus data CCTV di sekitar rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi pembunuhan Berigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan atas terdakwa Arif Rachman terkait dugaan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Awalnya, Arif Rachman Arifin bersama eks Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan hendak menghadap Ferdy Sambo di ruang kerja eks Kadiv Propam Polri.

Pertemuan itu berlangsung pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini