TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Sidang digelar dengan mendengar keterangan sejumlah saksi antara lain Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selain itu, seorang ajudan Ferdy Sambo bernama Daden Miftahul Haq juga ikut memberikan kesaksian.
Dalam persidangan itu terungkap sejumlah fakta baru dan menarik perhatian publik yang dirangkum Tribunnews.com.
1. Ajudan Putri Semuanya Laki-laki
Susi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer memberikan jawaban yang kerap berbeda-beda dan membingungkan hakim.
Baca juga: Hakim Heran Ajudan Putri Candrawathi Semuanya Laki-laki
Namun satu pertanyaan yang membuat hakim cukup heran.
Adalah hakim anggota Morgan Simanjuntak mempertanyakan mengapa tidak ada ajudan Putri Candrawathi yang berjenis kelamin perempuan.
Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri ini mengakui semua ajudan istri Ferdy Sambo itu berjenis kelamin laki-laki.
"Setahu hakim, ajudan istri jenderal itu sebenarnya harus perempuan juga, harus perempuan. Itu kalau di militer begitu. Entah lah di kepolisian. Ajudan istri jenderal jadi laki-laki," ungkap hakim Morgan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) dipantau dari tayangan Breaking News Kompas.TV.
Hakim lantas bertanya kepada Susi.
"Ada ajudan PC yang perempuan nggak?"
"Nggak ada Yang Mulia, laki-laki semua," jawab Susi.
Hakim mengatakan pertanyaan yang ia ajukan kepada saksi tersebut penting untuk menggali motif dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.