TRIBUNNEWS.COM - Adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Mahareza Rizky Hutabarat, mengungkap detik-detik dirinya diberitahu bahwa kakaknya telah tewas pada 8 Juli 2022.
Hal itu diungkap Reza saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu bermula saat Reza diminta hakim menceritakan bagaimana dirinya diberitahu sang kakak meninggal hingga akhirnya pulang ke Jambi.
Mengawali ceritanya, Reza mengatakan pada 8 Juli 2022 sore, dirinya baru saja bangun tidur sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Ditanya Soal Brigadir Yosua Punya Teman Dekat Selain Vera Simanjuntak, Begini Jawaban Mahreza Rizky
Setelah itu, sekitar pukul 19.00 WIB, ia dihubungi oleh seorang ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq.
Dalam perbincangan melalui telepon itu, Daden bertanya apakah dirinya memegang senjata api dan dijawab tidak oleh Reza.
Setelah itu, Daden meminta Reza agar segera datang ke Biro Provost Mabes Polri.
"Ya udah, nanti kamu langsung ke Biro provost Mabes, ada yang nunggu," kata Reza menirukan perkataan Daden.
Setelah itu, saat hendak mengambil pakaian di laundry, secara tidak sengaja, Reza bertemu Daden di Jl Saguling.
Daden kemudian bertanya mengapa Reza belum datang ke Biro Provost.
Reza menjelaskan dirinya hendak mengambil baju yang di-laundry terlebih dahulu.
Setelah itu, Daden kembali bertanya soal senjata api dan memeriksa Reza.
Daden lantas meminta Reza segera ke Biro Provost.
Setelah itu, Reza pun bergegas ke Biro Provost.