News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kubu Ferdy Sambo Minta Kamaruddin Buka Nama-nama yang Dirahasiakan di Sidang, Hakim: Tidak Perlu

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat duduk sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo meminta kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yakni Kamaruddin Simanjuntak membuka nama-nama yang ia rahasiakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).

Hal tersebut, menurut pihak Sambo agar keterangan yang disampaikan Kamaruddin sebagai saksi kredibel dalam persidangan yang sifatnya terbuka tersebut.

"Saksi supaya persidangan ini, keterangan saksi kredibel karena tadi terlalu banyak nama-nama yang dirahasiakan, karena persidangan ini sifatnya terbuka, tidak ada rahasia lagi. Saya mohon Yang Mulia agar persidangan ini bisa sifatnya terbuka, nama-nama," kata penasehat hukum Sambo di persidangan.

Namun Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa memotong pernyataan tersebut.

Ia mengatakan biar Majelis Hakim yang menilai keterangan Kamaruddin.

"Saudara penasehat hukum, kesaksian dari Saudara Kamaruddin biar kami yang menilai. Tidak perlu, apa yang beliau sudah mengatakan bahwa ini tidak mungkin dibuka, jangan dibuka. Biar majelis yang menilai," kata Wahyu.

Baca juga: Putri Candrawathi Sebut Ferdy Sambo yang Tunjuk Brigadir J jadi Ajudan Pribadinya

Hal tersebut kemudian dijawab oleh penasehat hukum Sambo dengan keberatan.

"Kalau begitu kami selaku penasehat hukum keberatan Yang Mulia. Terima kasih," jawab penasehat hukum.

Wahyu kemudian menanggapi lagi agar menanggapi hal tersebut di bagian pembelaan penasehat hukum.

"Silakan tanggapi di pembelaan saudara," kata Wahyu.

Di akhir sidang, penasehat hukum Sambo Arman Hanis kemudian mengingatkan lagi agar keberatan tersebut dicatat.

"Mengenai keberatan kami, khususnya keterangan dari Bapak Kamaruddin, saksi, yang tidak bisa kami verifikasi mohon dicatatkan sebagai keberatan," kata Arman.

Wahyu kemudian menjawab dengan menegaskan akan mencatat semua.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini