- Kabupaten Kulonprogo: Rp 1.904.275
- Kabupaten Bantul: Rp 1.916.848
- Kabupaten Gunung Kidul: Rp 1.900.000
- Kabupaten Sleman: Rp 2.001.000
- Kota Yogyakarta: Rp 2.153.970
Besaran UMP DIY tahun 2021-2022:
- UMP DIY 2021: Rp 2.069.530
- UMP DIY 2022: Rp 1.840.916
UMK DIY Tahun 2023
Diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY tahun 2023 belum ditentukan hingga saat ini, Rabu (2/11/2022).
Namun, organisasi perkumpulan buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), meminta agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) dinaikkan hingga Rp 4,2 juta.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan para buruh di DIY harus menanggung defisit ekonomi akibat upah yang rendah.
Menurutnya, jumlah upah yang diterima dalam satu bulan lebih kecil dibandingkan jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja, dikutip dari TribunJogja.
Oleh karena itu, organisasi buruh tersebut meminta agar UMK 2023 ditingkatkan sebesar Rp 4.229.663.