Mengetahui itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan besaran UMK 2023.
Lantaran, masih menunggu pola perhitungan Pemerintah.
"Saya kira saya belum bisa menjawab karena harapan saya nanti bulan November ini diputus bagaimana nantii kepastian pemerintah pusat, karena yang menentukan pola perhitungannya dari pemerintah pusat," kata Sultan, Kamis (27/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian Sultan mengatakan semoga UMK 2023 segera diputuskan pada bulan November 2022.
"Semoga cepat dikeluarkan dan kalau bisa November bisa kami realisasikan kondisi yang ada," jelas Sultan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunJogja.com/Miftahul Huda) (Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)