TRIBUNNEWS.COM - Berikut data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selama 2 tahun terakhir mulai dari tahun 2021-2022.
Diketahui, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Sementara Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tententu.
Penetapan UMK biasanya setelah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kemudian, besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP.
Baca juga: Data UMP Jawa Timur Selama Lima Tahun Terakhir, 2018 hingga 2022, Tertinggi UMK di Kota Surabaya
Data UMK DIY Tahun 2021-2022
Besaran UMK DIY Tahun 2021 dikutip dari yogyakarta.bps.go.id:
- Kabupaten Kulonprogo: Rp 1.770.000
- Kabupaten Bantul Rp 1.805.000
- Kabupaten Gunung Kidul: Rp 1.842.460
- Kabupaten Sleman: Rp 1.903.500
- Kota Yogyakarta: Rp 1.765.000
Besaran UMK DIY Tahun 2022: