"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu," ujarnya.
Setelah Ricky, Kuat lalu menyampaikan hal yang sama, yakni menyampaikan turut berdukacita atas tewasnya Brigadir J.
"Saya Turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Serta keluarga besar diberi ketabahan," ucapnya.
Kuat mengeklaim jika ia tak memiliki niat sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.
"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," ungkap Kuat.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Baca juga: Kuat Maruf Ternyata Sudah 10 Tahun Bekerja dengan Ferdy Sambo, Dulu Jadi Sopir Kini Dijadikan ART
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.