News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Komnas HAM Perkirakan 45 Tembakan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan, 27 di Antaranya Terlihat di Video

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Komnas HAM menyebut dari perkiraan 45 tembakan gas air mata, 27 di antaranya terlihat dalam video, 18 tembakan lainnya suaranya terdengar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperkirakan ada sekitar 45 gas air mata yang dilontarkan oleh aparat kepolisian dari unsur Brimob dan Sabhara dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan pada awal Oktober 2022 lalu.

Hal itu dikatakan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

"Diperkirakan gas air mata ditembakkan di dalam stadion di peristiwa ini sebanyak 45 kali," kata Beka.

Dari perkiraan 45 tembakan itu, 27 di antaranya terlihat dalam video, dan 18 tembakan lainnya suaranya terkonfirmasi terdengar.

Baca juga: Ini 6 Rekomendasi Komnas HAM kepada Jokowi, Polri, Arema, hingga PSSI Imbas Tragedi Kanjuruhan

"27 tembakan terlihat dalam video, dan 18 lainnya terkonfirmasi terdengar," terang dia.

Rinciannya, Komnas HAM mengatakan dari rentang pukul 22.08-22.09 WIB aparat kepolisian melontarkan 11 kali tembakan gas air mata ke arah selatan lapangan.

Setiap tembakan gas air mata berisi 1-5 amunisi gas air mata.

Kemudian aparat kepolisian kembali menembakkan gas air mata pada pukul 22.11-22.15 WIB sebanyak 24 kali tembakan.

"Jumlah amunisi yang terlihat dalam video sebanyak 30 amunisi yang bersumber dari 10 tembakan," terang dia.

Komnas HAM mengatakan penembakan gas air mata di dalam area Stadion Kanjuruhan itu dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang.

Penembakan yang dilakukan oleh Brimob dan Sabhara itu atas dasar diskresi dari masing-masing kelompok pasukan pengamanan.

Baca juga: Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Aksi Anarkis Sasar Pemain Persebaya di Luar Stadion

Adapun penggunaan gas air mata oleh pihak keamanan disebut mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian Republik Indonesia.

Jenis senjata yang digunakan adalah laras licin panjang, dengan amunisi selongsong kaliber 37,38. Sementara amunisi gas air mata yang digunakan adalah stok tahun 2019 dan telah kadaluarsa.

Di sisi lain match commisioner atau pengawas pertandingan ternyata tidak tahu bahwa gas air mata dilarang dibawa ke dalam area Stadion.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini