TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi teknisi CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung dihadirkan dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Afung menyebut ada tujuh chanel yang masih menyala saat hendak mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Komplek Duren Tiga.
“Jadi saya pastikan nomor 1 sama 8 mati, 2 -3 nyala, chanel yang kotak keempat itu ada 4 kotak, yang nyala 2, berarti 1,2, 4 itu ada 2 kamera nyala, 5,6,7, 7 kamera yang nyala,” ucap Afung di hadapan majelis hakim.
Dirinya mengatakan hanya fokus mengganti dua DVR atas permintaan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri selaku customer.
Baca juga: Pengakuan Kodir ART Ferdy Sambo: Buang Darah Brigadir J ke Kamar Mandi, Sempat Lapor soal CCTV Mati
Afung menjelaskan pihaknya sama sekali tidak mengetahui apa alasan penggantian digital video recorder (DVR).
“Jadi saya hanya copot DVR-nya saja, habis itu yang di dalam tidak saya ubah, tidak saya bongkar karena tidak ada permintaan seperti itu,” jelas Afung.
Kemudian, Afung mengatakan saat mengangkat dua DVR yang lama hanya satu yang masih dilengkapi hardisk.
Sedangkan satu DVR lagi yang dicopotnya sudah tidak terisi hardisk.
“Jadi, yang saya pastikan yang satu itu kosong enggak ada hardisknya karena posisi saya ngangkat itu enteng Pak, yang di bawah itu ada hardisknya,” ucapnya.
Dalam pengganti DVR, Afung menambahkan kapasitas hardisk yang dipasang adalah satu terabyte tiap perangkat.
Afung mengaku tidak mengenal langsung AKP Irfan, namun seingatnya ada banyak customer yang bernama serupa.
"Karena customer saya ada nama Irfan juga tetapi saya kurang perhatikan dan intinya saya mendapat permintaan seperti itu sebagai customer saya saja. Saya mendapat permintaan customer berarti saat itu Irfan sebagai customer saya," ucap Afung.
Irfan, lanjut Afung, kemudian sempat menanyakan harga penggantian DVR.
Afung meminta Irfan untuk memastikan merek mesin dan kapasitas hard disk DVR untuk mengetahui harga pasti.