Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir Ambulans pengangkut jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ahmad Syahrul Ramadhan diminta untuk mematikan sirine oleh anggota Provos Polri saat masuk ke Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkap Syahrul saat menjadi saksi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Syahrul menceritakan awalnya dirinya diminta kantornya menjemput di titik penjemputan di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi pembunuhan Brigadir Yosua.
Setelah itu, dia menuju ke titik lokasi penjemputan.
Namun, sampai di depan RS Siloam Duren Tiga, Jakarta Selatan ada seseorang yang mengetuk kaca mobilnya dan meminta mengikuti ke lokasi.
"Lalu sampai di Siloam Duren Tiga ada orang yang gak dikenal mengketok kaca mobil bilangĀ 'Mas-mas, sini mas, saya yang pesen ambulans, oh langsung saya ikutin, beliau naik motor," kata Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Uang di Rekening Brigadir Yosua Diklaim Dikuras, Pengacara Bharada E Akan Buktikan Bukan ke Kliennya
Selanjutnya, Syahrul masuk ke Komplek Polri dan menyebut sudah banyak anggota di dalamnya. Dia juga ditahan oleh anggota Provos Polri untuk ditanyakan maksud dan tujuannya ke lokasi.
"Di situ ada salah satu anggota provos, lalu saya disetop, ditanya 'mau kemana? dan tujuan apa?" Saya jelaskan "permisi pak, saya dapat arahan dari kantor saya untuk jemput di titik lokasi saya kasih unjuk lihat"," ucapnya.
Lalu, Syahrul menyebut anggota Provost tersebut meminta dirinya untuk mematikan sirine ambulansnya.
"Lalu katanya ya sudah mas nanti lurus aja ikutin nanti diarahkan, minta tolong semua protokol ambulans dan sirine dimatikan," ungkapnya.
Sehabisnya, Syahrul akhirnya memarkirkan mobilnya di garasi rumah dan masuk ke dalam rumah.
Ferdy Sambo Minta Jangan Ribut-Ribut usai Brigadir Yosua Tewas
Ferdy Sambo meminta kepada eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit untuk tidak ribut-ribut saat hendak melakukan tim olah TKP usai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.
Dalam sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Irfan Widyanto, Ridwan yang menjadi saksi dan bercerita awal mula dirinya dipanggil Ferdy Sambo.
Setelah melihat jasad Brigadir Yosua dan mendengar cerita Ferdy Sambo jika istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan, Ridwan meminta izin kepada Ferdy Sambo untuk memanggil tim olah TKP.
"Setelah itu saya menyampaikan kepada FS bahwa 'mohon izin Jenderal saya harus segera memanggil tim olah TKP saya'," kata Ridwan, Kamis (3/11/2022).
"Jadi suadara meminta izin kepada FS utnuk memanggil tim suadara?" tanya Hakim.
"Betul yang mulia," jawab Ridwan.
Lalu, Hakim kembali bertanya kepada Ridwan soal respon Ferdy Sambo setelah dirinya meminta izin untuk memanggil tim olah TKP.
Namun, Ferdy Sambo mengizinkan Ridwan memanggil tim olah TKP namun jangan sampai ada keributan yang memancing perhatian.
"Bagaimana respons dari FS? apa dilarang?" tanya Hakim.
"Pada saat itu FS bilang kamu panggil tim olah TKP mu tapi nggak usah ribut-ribut, nggak usah ramai-ramai di luar. kamu tidak usah ngomong ngomong dulu kemana mana panggil aja olah TKP nya ke sini," ucapnya.
Setelah itu, akhirnya Ridwan menelepon eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual dan timnya untuk melakukan olah TKP sekitar pukul 18.00 WIB.