Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eks Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin meminta Majelis Hakim melarang media menyiarkan live sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Arif Rahman, Junaidi Saibih dalam agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).
Junaidi menuturkan pelarangan live tersebut saat persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi.
"Bahwa persidangan tidak secara live ataupun juga delay terhadap persidangan yang menyebutkan tentang apa yang disampaikan di persidangan tidak boleh dilakukan oleh media," kata Junaidi kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Junaidi menuturkan bahwa live persidangan yang dilakukan secara relay atau delay juga diminta tak dilakukan oleh media.
"Karena meskipun sidang sudah selesai, pemberitaan terhadap isi persidangan seharusnya tidak direlay," jelas Junaidi.
Baca juga: Masih Jadi Misteri, Ferdy Sambo Lagi-lagi Bawa Buku Hitam ke PN Jakarta SelatanĀ
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Ahmad Suhel menyatakan pihaknya sepakat agar media tidak melakukan live persidangan. Namun, jika masih ada media yang melakukan live, maka bukan menjadi tanggung jawab hakim.
"Ya memang majelis sudah melarang itu. Kalau itu terjadi di luar yang sudah kita sampaikan, itu menjadi di luar hakim. Gitu ya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.
Keputusan itu dibacakan dalam hasil putusan sela dari majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).
"Mengadili, menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ahmad saat bacakan putusan sela.
Ahmad menuturkan bahwa penolakan eksepsi ini sekaligus menandakan agar sidang perkara itu dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.
Hal itu sesuai dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP). Adapun pasal itu berisikan aturan mengatur apabila sidang tetap dilanjutkan hingga vonis dijatuhkan.