Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diryanto alias Kodir, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku membersihkan rumah dinas majikannya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.
Setelah membersihkan rumah, Kodir melaporkannya kepada Kuat Maruf yang baru datang dari Magelang, Jawa Tengah di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saudara lapor ke siapa kalau sudah dibereskan rumah itu kemarin?" tanya Hakim.
"Lapor ke Kuat," jawab Kodir.
"Lah iya, lewat WA?" tanya Hakim kembali.
"Secara lisan," jawab Kodir.
Baca juga: Fakta Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Tak Tinggal Satu Rumah, Putri ke Bangka saat Acara Tertentu
"Saudara ketemu Kuat dimana?" ucap Hakim.
"Di Saguling," ungkap Kodir.
"Terus saudara ketemu dengan Kuat bagaimana?" tanya Hakim.
"Menyampaikan secara spontan 'Om Kuat rumah sudah bersih'," ucapnya.
Dicecar JPU
Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mencecar asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Diryanto alias Kodir dalam sidang, Rabu (9/11/2022).
Kali ini, jaksa menanyakan perihal keterangan Kodir yang meninggalkan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri No. 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dicecar Jaksa Tinggalkan Rumah Dinas Ferdy Sambo Pintu Terbuka dan CCTV Rusak, Kodir: Siap Salah
Awalnya jaksa menanyakan fungsi rumah tersebut dalam kesehariannya.
"Duren Tiga Nomor 46 untuk apa selama ini yang kamu tahu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk menaruh barang dan isolasi (Covid-19)," jawab Kodir.
"Apakah setiap hari kamu lapor (kondisi rumah nomor) 46 duren tiga?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Kodir.
"Kenapa hari itu kamu spontan inisiatif lapor ke Kuat?" tanya jaksa lagi.
Baca juga: Keterangannya Berubah-ubah, Adzan Romer Akui Takut pada Ferdy Sambo, Ini Alasannya
"Tidak ada maksud lain hanya spontan aja," jawab Kodir.
Dari situ, jaksa menanyakan soal kondisi di rumah dinas Ferdy Sambo sebelum kejadian penembakan itu. Kata dia, rumah sudah bersih namun CCTV dalam keadaan rusak.
Akan tetapi, dalam keterangannya Kodir meninggalkan rumah tersebut dengan kondisi pintu tak terkunci.
"Oke saya tanya CCTV (di rumah dinas Ferdy Sambo) rusak kapan?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Tanggal 15an (Juni, red)," jawab Kodir.
"Rombongan PC dari magelang datang kapan?" tanya lagi jaksa.
"8 Juli," jawab Kodir.
"Yang kamu terangkan di penyidik Rumah wes bersih kenapa kamu gak kunci pintu, karena kebiasaan saya karena ada cctv kan begitu," tanya jaksa memastikan.
"Siap," jawab Kodir.
Baca juga: Kodir ART Ferdy Sambo Mengaku Sempat Lihat Ridwan Soplanit Saat Dirinya Bersihkan Darah Brigadir J
Akan tetapi, jaksa merasa heran dengan langkah Kodir yang tetap meninggalkan rumah dengan keadaan CCTV sedang rusak namun pintu tak terkunci.
Kodir menjawab, saat itu dirinya hanya ingin sebentar mengambil makanan.
"Tapi kamu bilang CCTV tanggal 15 rusak kenapa tidak kamu tidak kunci dan kamu merasa aman?" tanya jaksa.
"Kan saya hanya sebentar ngambil makan saja," jawab Kodir.
"Lah ini jawabanmu karena ada CCTV katamu?" kata jaksa menunjukkan BAP.
"Iya," jawab Kodir.
Atas jawaban itu, nada bicara jaksa meninggi karena merasa janggal dengan jawaban Kodir.
"Sedangkan kamu tahu CCTV ini tanggal 15 Juni sudah rusak?" cecar Jaksa.
"Iya," jawab Kodir.
"Saya aman meninggalkan rumah tanpa dikunci karena ada CCTV sekarang (diminta) kejujuranmu. Saya bilang CCTV itu hidup apa enggak?" tanya lagi jaksa.
"Setahu saya mati," jawab Kodir.
Belum sempat Jaksa menanyakan kembali, Kodir sudah memotong pernyataan jaksa dengan menyatakan siap salah.
"Ya kalo mati kenapa kamu..," kata jaksa.
"Siap salah," jawab Kodir menjawab pertanyaan jaksa.
"Kok siap salah," tanya jaksa heran.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.