Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir dan eks Anggota DPR 2009-2014 Tossy Aryanto di kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2010-2015.
Selain keduanya, penyidik KPK turut memanggil Ari Sapari, mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia dan Enty Puryanto Kasdi, Direktur PT Indonesia Advisory Duta Solusindo.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (9/11/2022).
Belum diketahui apa yang akan dikonfirmasi tim penyidik KPK dari pemeriksaan keempat saksi tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Direktur PT Indonesia Advisory Duta Solusindo di Kasus Suap Pembelian Pesawat Airbus
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (GIAA) tahun 2010-2015.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.
"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," kata Ali Fikri, Selasa (4/10/2022).
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan anggota DPR dimaksud ialah Chandra Tirta Wijaya yang pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 2019 lalu.
KPK sendiri telah mencegah dua orang bepergian ke luar selama 6 bulan, sejak 25 Agustus 2022 sampai denhan 25 Februari 2023. Salah satu orang yang dicegah yakni Chandra Tirta Wijaya.
Ali menjelaskan, penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama dengan otoritas negara lain di antaranya Inggris dan Prancis.
Komisi antikorupsi memberi apresiasi terhadap otoritas asing dimaksud karena bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.
"Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.
Setelah penyidikan cukup, ujarnya, KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan.
"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali.
Adapun Emirsyah Satar telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada awal Februari 2021.
Emirsyah dikirim ke Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap.
Emirsyah harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun. Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.
Emirsyah saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,8 triliun.