News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Satu Tersangka Tewas dalam Kecelakaan, Polisi Pastikan Kasus Robot Trading Net89 Tetap Berlanjut

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Chandra Sukma Kumara di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

"Dinyatakan meninggal dunia tanggal 30-10-2022 pukul 01.00 WIB, sesuai surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Pandan Arang Boyolali," jelasnya.

Lebih lanjut, Chandra mengaku tidak mengetahui tujuan Hanny lewat jalan tol Solo-Semarang hingga akhirnya mengalami kecelakaan.

Hal yang pasti, dia melakukan perjalanan itu setelah ditetapkan tersangka.

"Betul setelah ditetapkan tersangka, perjalanannya untuk apa saya nggak tahu," tukasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka.

Dia ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya.

Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ESI selaku anggota dan operator. Lalu, LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini