Atas hal ini, Adriel pun menganggap apa yang diutarakan Teddy Minahasa kepada kuasa hukumnya dianggap tak masuk akal.
Karena menurut Adriel, apa yang telah dilakukan oleh kliennya termasuk menjual barang bukti sabu itu sudah berdasarkan perintah Irjen Teddy Minahasa.
"Saya rasa dia (Teddy Minahasa) kurang sehat atau gimana sih ngomong ke kuasa hukumnya, karena gak masuk akal," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paria Hutapea mengklaim barang bukti sabu yang ditemukan polisi di rumah AKBP Dody Prawiranegara dan Linda bukan bagian dari barang bukti 5 kilogram sabu yang diminta kliennya untuk disisihkan.
Hotman menjelaskan, pasalnya dikatakan dia bahwa sebanyak 5 kilogram sabu-sabu yang diminta Teddy untuk menjebak Linda kini sudah berada di tangan pihak Kejaksaan.
"5 kilogram itu yang jadi barang bukti masih utuh disimpan oleh Jaksa, 35 kikogram sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Dody, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," ujar Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (18/11/2022).
Bahkan dirinya beranggapan bahwa sabu-sabu yang ditemukan polisi dan telah diedarkan oleh AKBP Dody dan Linda berasal dari barang bukti lain yang Teddy Minahasa tidak tahu sama sekali.
"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa, ada barang lain yang Teddy tidak tahu," sebutnya.
Terkait dugaanya itu, setelah ini Hotman menyebut bahwa kliennya itu bakal mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama dan kedua sebagai tersangka atas kesaksian terhadap AKBP Dody dan Linda Pujiastuti.
Karena menurutnya yang awalnya kliennya mengira barang bukti yang dijual AKBP Dody dan Linda berasal dari sabu-sabu 5 kilogram itu, kini ternyata barang bukti tersebut masih utuh di kejaksaan.
"Jadi yang menjadi otak disini diduga sama sekali justru adalah mantan Kapolres itu dan wanita tersebut," pungkas Hotman.
Diketahui, Polisi mengungkapkan 5 kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittingi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.
"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi. Iya, diganti dengan tawas," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).