Majelis Hakim pun menanyakan jumlah orang di TKP.
Kemudian Ridwan menyebut beberapa nama.
Baca juga: Sempat Ditunda karena Alasan Evaluasi, Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo dkk Pekan Ini
"Saat itu yang datang AKP Samual, Ipda Arsad, Bripka Dhanu, Aiptu Sulap Abo. Ada enam. Kemudian ada Briptu Martin, dan Briptu Mandaisa," katanya.
Sementara nama Susanto muncul saat dirinya memberi kesaksian terkait pengumpulan barang bukti saat olah TKP awal.
Menurutnya, setelah pengumpulan barang bukti, terdapat beberapa perwira Propam Mabes Polri yang hadir di TKP.
"Saat itu mereka berdiri di area TKP hanya untuk melihat kita saat itu melakukan proses olah TKP," ujarnya.
Dari proses olah TKP itu Ridwan menyebut ada seorang perwira Propam Polri bernama Kombes Pol Susanto memberi arahan untuk mengambil barang bukti yang sudah dikumpulkan.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan yakni berupa senjata api jenis HS 21 dan Glock 17.
"Saat itu dia mengambil barang bukti berupa senjata api yang sudah dimasukan ke dalam kantong," ujarnya.