"Kemudian 9, itu berdasarkan Feinberg?" tanya jaksa yang langsung dijawab "betul" oleh Faisol.
Baca juga: Saksi Sebut ACT Hanya Salurkan Rp 900 Juta dari Dana Sosial Ahli Waris Korban Lion Air 2 Miliar
Jumlah tersebut, kembali bertambah hingga akhirnya ada 69 ahli waris yang sepakat agar ACT menjadi pihak yang mengelola dana donasi tersebut.
Namun, keterangan dari Faisol soal bertambahnya jumlah tersebut tidak bisa dimengerti oleh jaksa.
"Kemudian jadi 69, 60 tambahan gimana caranya, apakah memang masyarakat korban menghubungi ACT atau ACT yang menghubungi ahli waris korban?" tanya lagi jaksa.
Mendengar pertanyaan itu, Faisol terdiam dan menanyakan kembali maksud pertanyaan dari jaksa.
"Lah, kan tadi berdasarkan email Feinberg awalnya 2, disuruh tambah 7, jadi 9 berdasarkan email Feinberg. ternyata pertanyaan dari majelis hakim dan JPU tadi ada 69 artinya ada 60 ahli waris yang menambah ke ACT, yang menunjuk ini dari Feinberg juga atau ahli waris yang menunjuk ACT langsung atau bagaimana atau ACT, gimana?" tanya jaksa lagi.
"Terima kasih, Feinberg punya kewenangan mutlak untuk memutuskan dan formulir dari ahli waris...," ucap Faisol yang langsung disela oleh jaksa.
"Iya, yang saya tanyakan kok bisa bertambah, apakah ahli waris menunjuk ACT atau ACT yang menghubungi ahli waris, atau Feinberg yang hubungi ACT, kan saksi yang berhubungan dengan Feinberg?" tanya lagi jaksa.
"Ahli waris yang memilih ACT," jawab lagi Faisol.
"Tahu dari mana?" cecar jaksa.
"Ada email," timpal Faisol.
Mendengar jawaban itu, jaksa menegur Faisol untuk berkata jujur sesuai dengan apa yang diketahui.
Sebab, sebelum persidangan dimulai, Faisol sudah diambil sumpahnya oleh majelis hakim.
Baca juga: Fakta Sidang Dakwaan Bos ACT: Pasal Pencucian Uang Hilang hingga Gaji Petinggi Capai Rp 100 Juta
"Saudara saksi saya ingatkan Saudara saksi sudah disumpah sebelum persidangan. bisa pastikan ahli Waris yang menunjuk ACT atau gimana, kalau tidak tahu bilang tidak tahu," semprot jaksa.