Diketahui, Ridwan Soplanit merupakan polisi pertama yang datang ke TKP penembakan.
Hal ini karena rumah dinas Ridwan Soplanit bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, Ridwan Soplanit juga menjadi salah satu perwira yang dimutasi ke divisi Yanma (Pelayanan Markas) Mabes Polri.
Karena terbukti melanggar etik, Ridwan Soplanit dijatuhi sanksi oleh komisi kode etik Polri berupa hukuman demosi selama 8 tahun.
Putusan itu disampaikan dalam sidang pada 29 September 2022 lalu.
Ridwan Soplanit disanksi karena terbukti tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Baca juga: Sebut Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo & Bharada E, Pengacara Kuat Maruf Cecar AKBP Ridwan Soplanit
Mengaku Diintervensi Ferdy Sambo Saat Interogasi Bharada E
Masih dalam persidangan tersebut, Ridwan Soplanit mengaku mendapat intervensi saat menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Awalnya, Ridwan mengatakan selama menjadi penyidik belum pernah mendapat tekanan atau interogasi.
"Tidak pernah (diintervensi)," kata Ridwan.
Ia mengaku dirinya mendapat intervensi dari Sambo ketika menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Ridwan, Ferdy Sambo meminta agar penyidik tidak terlalu keras terhadap Bharada E saat di tempat kejadian perkara (TKP).
"Waktu itu (perintah) dari Pak FS ke Kanit saya, saya juga ada di TKP saat itu. Pada saat interogasi Bharada E," ungkap dia.
"Pak FS saat itu datang kemudian menyampaikan untuk ditanyakan jangan terlalu keras-keras," sambung Ridwan kepada majelis hakim.