Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memanggil Ismail Bolong buntut pengakuan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Pengakuan itu menjadi sorotan karena menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Adapun pemanggilan pemeriksaan itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
Menurutnya, Ismail Bolong telah dilakukan upaya pemanggilan.
"Kita melakukan pemanggilan dulu ya," kata Pipit kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Namun begitu, Pipit masih enggan merinci perihal rencana pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.
Termasuk soal keberadaan Ismail Bolong sekarang ini.
Baca juga: Babak Baru Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Buka Suara, Sindir Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya angkat bicara soal pengakuan Ismail Bolong yang menyeret namanya dalam dugaan menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Selain itu, Agus juga menjelaskan soal beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri.
Komjen Agus pun memberikan pembelaan melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi", kata Komjen Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Agus menuturkan bahwa tindakan yang telah dilakukan Bareskrim telah sesuai fakta dan rekomendasi Komnas HAM, Timsus hingga tuntutan masyarakat.
Tindakannya pun telah sesuai dengan atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.