TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kembali menghadirkan Jaksa Erna Normawati di sidang terdakwa Putri Candrawathi.
Erna Normawati menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Jaksa Erna Normawati dikenal karena ketegasannya saat menjawab nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi.
Namun, beberapa waktu terakhir, Erna Normawati tidak hadir dalam persidangan kasus tersebut.
Ketidakhadiran Jaksa Erna Normawati di sidang Putri Candrawathi, dipertanyakan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
Sebab, menurutnya, keluarga Brigadir J sangat mengapresiasi Jaksa Erna Normawati dalam sidang Putri Candrawathi.
“Kita butuh ketegasan dari jaksa penuntut umum, khususnya Jaksa yang katanya, informasinya, dikeluarkan."
"Kalau memang beneran dikeluarkan ya, Ibu ini harus dimasukkan kembali, karena keluarganya (Brigadir J) sangat mengapresiasi bagaimana cara berperkara,” ungkapnya dalam program Satu Meja The Forum dengan tema "Kasus Sambo, Siapa Bisa Main Mata?” di Kompas TV, Rabu (23/11/2022), dilansir Kompas.tv.
“Karena jaksa tersebut sangat berempati dan mewakili apa isi hati dari keluarga korban pada saat memeriksa saksi dan juga menjalani persidangan," sambung Martin.
Penjelasan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan Jaksa Erna Normawati tidak lagi hadir di sidang Putri Candrawathi.
Ia menuturkan, Jaksa Erna Normawati dipindah karena ditempatkan untuk pekerjaan dan perkara yang jauh lebih penting.
“Iya betul, kalau ada pekerjaan yang lebih penting, tentunya kita rolling,” jelas Ketut Sumedana, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Profil Erna Normawati, Jaksa dalam Sidang Putri Candrawathi yang Tiba-tiba Diganti, Dikenal Agresif
Ketut Sumedana lalu angkat bicara mengenai harapan keluarga Brigadir J agar Jaksa Erna Normawati kembali hadir di sidang Putri Candrawathi.