Erna Normawati menyampaikan, penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan JPU.
Sehingga, ia mengungkapkan, sudah sepantasnya eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi untuk dikesampingkan.
Baca juga: Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi Terpapar Covid: Tidak Patuh Prokes di Rutan
Selain itu, alasan-alasan eksepsi Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.
Dengan demikian, akan lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.
Erna Normawati pun menolak seluruh dalil eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi.
Erna juga meminta majelis hakim tidak menerima eksepsi tersebut.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.tv/Ninuk Cucu Suwanti)
Berita lain terkait Erna Normawati