"Jadi selama lebih dari 3 jam menunggu, saudara tidak tanya-tanya ada peristiwa apa, dan bagaimana?" cecar hakim kepada Arif.
"Sempat bertanya kepada penyidik, tapi penyidik belum tahu kejadiannya seperti apa," jawab Arif.
Tak hanya itu, Arif Rahman Arifin juga menyatakan kalau dirinya diminta untuk membeli peti jenazah.
Perintah itu kata Arif datang dari mantan atasannya yakni Agus Nurpatria usai Yoshua diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Kemudian ketika saudara tahu jenazah itu Yoshua, ajudan dari FS apa yang saudara ketahui selanjutnya?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Kemudian Kombes Agus (Nurpatria) saya laporkan sudah mau selesai untuk autopsi, beliau meminta saya untuk mencarikan peti jenazah," ucap Arif.
Dari situ, Arif mengaku mendapat perintah dari Agus Nurpatria yang merupakan atasannya saat itu di Biro Paminal Polri untuk mencarikan peti jenazah terbaik.
Kata Arif, dirinya langsung membeli peti jenazah tersebut di Rumah Sakit Polri.
"Saya carikan di rumah sakit, saya lapor ada beberapa pilihan kemudian Kombes Agus menyampaikan carikan yang terbaik," kata Arif.
"Kami carikan, kemudian kami poto beliau (Agus Nurpatria) acc, saya bayarkan kemudian disiapkan yang mulia," sambungnya.
"Saudara beli di mana?" tanya majelis hakim Wahyu.
"Di rumah sakit," jawab Arif.
Setelahnya, Agus Nurpatria memberikan pesan kepada Arif untuk menyerahkan peti jenazah itu ke Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri Kombes Susanto Haris.
Sebab, Susanto menjadi salah satu pihak yang turut mengurusi jenazah Yoshua hingga dikirimkan ke keluarganya di Jambi.